Berita Viral

Selain Adi Saputra, Muncul Lagi Video Viral Pria Hancurkan Motornya Ketimbang Ditilang Polisi

Selain Adi Saputra, Muncul Lagi Video Viral Pria Hancurkan Motornya Ketimbang Ditilang Polisi

IST
Adi Saputra Viral Ngamuk Hancurkan Motor Saat Ditilang, Dijerat Pasal Penadahan, Hasil Curian? 

Saat itu seorang petugas Satlantas yang bernama Bripka Oky sedang memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Adapun pengendara roda dua tersebut melanggar beberapa aturan yakni tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

GRAB BERIKAN TANGGAPAN

Grab Indonesia turut tanggapi video viral seorang pria yang mengamuk dan rusak motor saat ditilang.

Hal tersebut tampak dari unggahan di akun Twitter @GrabID,Kamis (7/2/2019).

Awalnya, akun @hati2dimedsos mengunggah video pria yang mengamuk dan merusak motor karena ditilang.

Akun Grab Indonesia lantas meretweet dan menuliskan tanggapannya.

Grab Indonesia menginformasikan akan menggratiskan wanita yang ada di video tersebut untuk naik Grab selama satu bulan.

"Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grabselama sebulan.

Please twitter, do your magic!" tulis Grab Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral seorang warga yang merusak motornya sendiri setelah ditangkap oleh polisi lalu lintas.

Dilansir TribunWow.com dari press release pihak kepolisian, awalnya pengemudi sepeda motor bernama Adi Saputra (21) asal Lampung ditangkap polisi lantaran telah melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved