Vonis Mati Bandar Narkoba

Kapolda Sumsel Senang Komplotan Letto Dihukum Mati, Sekali Bawa Narkoba Ratusan Kilogram

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan untuk komplotan Letto

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Pol Denny Gapril 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Pol Denny Gapril

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait vonis mati yang diterima sembilan orang jaringan Letto CS yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan.

Hal ini, diungkapkan jenderal bintang dua ini ketika ditemui usai kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di Mapolda Sumsel, Jumat (8/2/2019).

"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda.

Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup besar.

Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.

Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.

"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," pungkasnya.

Sementara itu,

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.

Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.

"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,"ujarnya.

 Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam

 Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba

Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.

"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum,"ungkapnya

Lanjutnya, dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.

"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,"ujarnya.

 Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini  dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

"Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkap Rustini ditemui usai sidang, Kamis (7/2/2019).

Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.

 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya Divonis Mati Hakim PN Palembang

 Inilah 4 Sosok Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs

Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.

Diantaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.

"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.

Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.

"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.

Diketahui sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.

Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.

9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak

 Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba

"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.

Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.

Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :

1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)

2. Trinil Prahara (21 tahun)

3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)

4. Prandika (22 tahun)

5. Andik Hermanto (24 tahun).

6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian

7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)

8. Candra (23)

9. Faiz alias Putra (23)

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved