Habib Bahar Ingin Sidangnya Digelar di Bogor, Jaksa Pilih Bandung, Ternyata Ini Alasannya

TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan menginginkan sidang kasusnya digelar di Kabupaten Bogor

Instagram
Sisi Lain Habib Bahar bin Smith di Balik Gaya Ceramahnya, Humoris Hingga Teman Beda Agama 

TRIBUNSUMSEL.COMHabib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan menginginkan sidang kasusnya digelar di Kabupaten Bogor.

Namun Kejaksaan Negeri Cibinong melayangkan surat penetapan ke Mahkamah Agung (MA) agar sidang kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Ahok atau BTP Selalu Loncat Partai Sebelum Gabung ke PDIP, Partai Pertama Inilah Ahok Bergabung

Viral Adi Saputra Hancurkan Motor Ketimbang Ditilang Polisi, Ternyata Keseharian Jual Es Kepal Milo

‎"Alasannya biar dekat dengan keluarga. Lalu waktu dan tempat kejadian di Kabupaten Bogor. Jadi Habib Bahar bin Smith berharap sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong

Bogor. Selain itu, kami pun lebih mudah kalau koordinasi," ujar Sugito Atmo Prawiro SH, pengacara Habib Bahar bin Smith via ponselnya, Jumat (8/2/2019).

Apalagi waktu dan tempat kejadiannya di Kabupaten Bogor.
MA sendiri belum mengabulkan permintaan Kejaksaan Negeri Cibinong

"Kami keberatan sidang digelar di Bandung. ‎Secara hukum, tempat dan kejadiannya kan di Bogor. Maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadilinya," katanya.

Alasan pemindahan sidang digelar di Kota Bandung menurut Kejati Jabar karena alasan keamanan. Namun, menurut dia, itu tidak masuk akal.

"Saya khawatir ini bukan masalah keamanan, ini politis dan tidak berdasar hukum. Ayo kita sidang di Cibinong.

Kalau menyangkut mengenai keamanan saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Sugito.

Praktisi hukum Fathir Rizkia Latif berpendapat, rencana pemindahan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kota Bandung dari Kabupaten Bogor, jadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia.

‎"Karena Kuhap Pasal 84 mengatur soal kewenangan pengadilan negeri mengadili tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.

Artinya, jika kasus penganiayaannya di Kabupaten Bogor, sidangnya ya di Bogor. Pasal 84 Kuhap sudah mengatur jelas soal itu.

Jika dipaksakan di Kota Bandung, jelas preseden buruk bagi dunia peradilan," ujar Fathir Rizkia Latif di Bandung, Jumat (8/2/2019).

Ia tidak memungkiri Pasal 85 Kuhap mengatur soal pengecualian sidang digelar di pengadilan negeri lain, atau pengecualian terhadap Pasal 84.

"Memang ada pengecualian dari Pasal 84 itu, yakni di Pasal 85. Tapi sepenting apakah kasus itu harus disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

Kalau hanya alasan keamanan, memangnya di Bogor tidak sanggup mengawal sidang," ujar Fathir.

Kejaksaan Negeri Cibinong melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 85 Kuhap, agar MA menunjuk PN Bandung untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Semoga saja M‎A menolak permintaan tersebut," ujar Fathir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved