Fakta-fakta Kasus Video Mesum di Minahasa yang Viral, Polisi Ungkap Video Disebar Teman Pemeran Pria
Polsek Langowan akhirnya buka suara terkait beredarnya kasus video mesum yang menghebohkan warga Minahasa
Fakta-fakta Kasus Video Mesum di Minahasa yang Viral, Polisi Ungkap Video Disebar Teman Pemeran Pria
TRIBUNSUMSEL.COM - Polsek Langowan akhirnya buka suara terkait beredarnya kasus video mesum yang menghebohkan warga Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada akhir Januari lalu.
Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk mengakui adanya video mesum tersebut awalnya beredar di area pengawasan Polsek Langowan, tapi peristiwa itu sudah sejak September 2018 silam. Kini kasusnya sudah ditutup.
"Waktu publik dihebohkan dengan video itu pada September yang lalu. Kami sempat berunding dengan pihak keluarga dan pihak sekolah pasangan tersebut,
• Joni Gotong Mayat Selingkuhan Istrinya ke Polsek, Dapati Istri Berduaan di Kamar
• Aksi Bupati Konawe Kery Saiful Acungkan Pistol Viral, Teriak Indonesia Indonesia, Ini Penjelasannya
Tapi kedua pihak memilih untuk menyelesaikannya sendiri dan tidak perlu dilanjutkan lebih dalam," ujar Kapolsek saat diwawancarai tribunmanado.co.id, pada Rabu (06/02/2019).
"Tapi sekarang tidak ada laporan kembali soal masalah video tersebut, ditambah hubungan kedua pasangan itu diketahui telah berakhir," lanjut Kapolsek.

Diketahui, video mesum berdurasi 19 detik beredar dipengguna aplikasi WhatsApp khususnya di daerah Kakas dan Langowan, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Video mesum dua pasangan sejoli tersebut beredar lewat chatting personal dan lewat grup WhatsApp
Dalam video tersebut tampak pasangan kekasih tanpa busana dan beradegan tak seronok.
Mereka tampak berhubungan intim dalam sebuah ruangan.
Wajah sang perempuan tampak terlihat jelas terekam video kamera.
Kedua sejoli ini tampaknya sengaja merekam aksi mereka.
Kamera yang mereka gunakan sengaja dipasang dengan pencahayaan cukup terang.
Dari rekaman video perbuatan seronok itu diduga dilakukan di dalam kamar.
Tampak sebuah lemari dan kaca dibagian belakang sang wanita.
Sang pemeran wanita diduga berinisial M (19) yang diduga warga sebuah desa di Langowan.
Tampak ada tanda lahir di dada yang pemeran wanita.
Belum diketahui pemeran pria dalam video mesum itu.
Hingga kini tak diketahui siapa yang menyebar video mesum tersebut.

Ancaman Pidana
Beredarnya video mesum sepasang kekasih yang diduga warga Langowan, Kabupaten Minahasa mendapat tanggapan Pengamat Hukum Toar Palilingan SH MH.
"Penyebar video porno ini bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 bulan," ujarnya.
Ditambahkannya, seperti tertulis di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE pasal 27 ayat 1.
"Di situ tertulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki memuat yang melanggar kesusilaan," jelasnya.
"Itu ancaman hukumannya ada di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, tertulis setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polisi Ungkap Fakta soal Kasus Video Mesum di Minahasa, Disebar Teman Pemeran Pria,