Alasan Mulan Jameela Tolak Nyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman' Dewa 19 dan Pilih lagu 'Kangen'.

Alasan Mulan Jameela menolak menyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman' Dewa 19 dan menangis saat bawakan lagu 'Kangen'

Instagram Mulan Jameela/Youtube Indonesia Lawyers Club
Menangis di ILC, Mulan Jameela Ceritakan Saat-saat Sang Suami Ahmad Dhani Akan Ditahan 

Ia menceritakan bagaimana Safeea menangis histeris meminta ayahnya pulang.

"Dia (Mulan Jameela) konsentrasi sama anak yang dua itu, terutama si Fea. Dia luar biasa jerit-jerit pengen bapaknya pulang," tutur Camelia, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (5/2/2019).

Menyaksikan itu, Camelia mengaku tak tega.

"Ya enggak tega kan melihat anak yang kecil-kecil itu. Mau ajak bapaknya pulang keluar, itu saja yang saya sedih ya," tambahnya.

Untuk menenangkan anak-anaknya, Mulan mengajak anaknya bermain.

"Mulan banyak main sama anak-anak ketika di lapas," lanjut Camelia.

Ahmad Dhani dan Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018).
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018). (Ria Theresia Situmorang/Grid.ID)

Tidak datang dengan tangan kosong, ketika berkunjung menjenguk Dhani, Camelia pun membawakan cemilan favorit Dhani, yaitu donat.

"Ini donat, aku bisa makan sampai lima ini," kata Camelia menirukan ucapan Dhani.

 Reaksi Pelapor Ahmad Dhani Lihat Mulan Jameela Nangis Lagu Kangen, Jack Boyd Lapian Ikut Bernyanyi

Kedatangan Camelia sendiri untuk memberikan dukungan kepada Dhani sebagai sesama musisi.

"Kita tahu semua, Dhani baik dan potensial. Terus berkarya, jangan berhenti. Di mana pun berada harus terus berkarya. Di dalam penjara pun bisa berkarya, insyaAllah. Perjuangan belum selesai," tukasnya.

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved