Porsi Penerimaan Siswi SMP Palembang: 40 Persen Zonasi dan 50 Persen Ujian Tulis
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Palembang tahun ajaran 2019/2020
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Palembang tahun ajaran 2019/2020 mengalami sedikit perubahan pada daya tampung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020, penerimaan berdasarkan zonasi sebanyak 90 persen kemudian 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tapi harus melengkapi beberapa syarat.
Kepala bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan kota Palembang, Herman Wijaya mengatakan adanya Permendikbud no 51 tahun 2018 tentunya tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya (100 persen).
"Untuk masalah zonasi di kota Palembang tidak bisa dilaksanakan 100 persen mengingat situasi dan kondisi siswa dan sekolah yang ada di kota Palembang," ujarnya, Senin (4/2/2019).
Dia menjelaskan, letak sekolah di Palembang ini masih banyak berdekatan tidak sesuai dengan pihak menteri.
"Disdik Palembang akan mengadakan jalur zonasi sebanyak 40 persen, dan 50 persen melalui jalur kemampuan akademis (tes ujian tertulis)," jelasnya.
Sisanya sama seperti Permendikbud, 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tapi harus melengkapi beberapa syarat.
Sementara itu, dalam waktu dekat untuk melalui penjaringan potensi akademik pihak dinas akan mengadakan pertemuan ataupun pemberitahuan ke pihak-pihak terkait antara lain DPRD, pihak kejaksaan, kepolisian, dewan pendidikan, dan ombusman.
"Hal ini dilakukan guna mensosialisasikan aturan terbaru PPDB ini, bahwa ada pengurangan sistem zonasi yang telah ditetapkan oleh Permendikbud. Selain itu pengumuman ujian nasional pada Juni, dan mulai April dan Mei mendatang baru akan diadakan tahap penjaringan," ujarnya.