Berita Selebriti

Menangis di Konser Dewa 19 Malaysia, Ini Postingan Terbaru Dul Jaelani Via IG: 'Cinta Ayah Bunda'

TRIBUNSUMSEL.COM -- Putra Bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani menangis di konser Dewa 19 di Malaysia Tangisan Dul Jaelani pecah kala Ar

Instagram/duljaelani-YouTube/Suhairi abu samah
Dul Jaelani menangis di Konser Dewa 19 di Malaysia 

Tanpa kalian berdua aku takkan berdiri disini. Cinta Ayah Bunda," tulis Dul jaelani.

Pesan Ahmad Dhani ke Dul Jaelani

Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Cipinang Jakarta Timur, sejak Senin (28/1/2019) lalu.

Sang putra Abdul Qodir Jaelani atau dikenal dengan Dul Jelani sempat mendapatkan pesan dari ayahnya itu.

"Ya pesan dari ayah terus berlatih ini memang waktunya kamu menambahkan jam terbang mu untuk menambahkan kepercayaan dirimu," ujar Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Selain dalam hal bermusik Dul mengatakan sang ayah juga selalu berpesan untuk mengatakan kebenaran.

Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Ayah saya selalu berkata kepada saya katakanlah kebenaran walaupun pedang di ujung lehermu," katanya.

Menurut Dul, Dhani merupakan seorang pejuang dengan idealis yang tinggi banyak pesan yang diberikan oleh ayahnya itu namun ia tidak dapat memberitahukannya kepada publik.

Seperti yang diketahui, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved