Berita Selebriti

Ini Alasan Al Ghazali Jarang Terlihat Temani Ahmad Dhani, Beda dengan Dul Jaelani

Al Ghazali jarang terlihat menemani sang ayah, Ahmad Dhani yang kini sedang menjalani proses hukum.

Instagram/net
Al Ghazali, Ahmad Dhani dan Dul Jaelani 

Untuk itu, Dul Jaelani memaklumi sang kakak yang tidak terlihat menemani suami dari Mulan Jameela itu.

"Saya pun juga begitu ya, cuman kakak Al karena dia sibuk dengan bikin lagu DJ sampai jam 07.00 pagi malah kadang sampai jam 09.00 pagi. Jadi kadang ketiduran bangunnya kesiangan gitu," tuturnya.

 Ahmad Dhani Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Dul Jaelani: Awalnya Nangis, Sekarang Ketawa Aja

Kondisi Ahmad Dhani di Penjara
Kondisi Ahmad Dhani di Penjara (TribunStyle.com Kolase/Instagram)

Selain itu, Dul Jaelani mengutarakan kalau pemuka agama pernah mengatakan kalau berkah itu selalu datang dari orang tua.

Karena itu, pria yang dekat dengan Aaliyah Massaid itu selalu setia mendampingi kedua orang tuanya apa pun yang terjadi.

"Berkah itu kan kata ustaz ada di orang tua jadi kemudahan-kemudahan apa lagi yang bisa saya lakukan selain mendampingi kedua orangtua saya," ungkapnya.

 Ahmad Dhani Ditahan, Dul Jaelani Akui Awalnya Tak Setuju Ayahnya Terjun ke Politik, Ini Alasannya

Dul juga mengatakan kalau dirinya akan selalu menemani dan memberikan semangat untuk ayahnya.

"Jadi insya Allah kalau saya ada waktu itu bisa diberikan kesehatan dan bisa mendampingi ayah saya, ya saya temani saya jenguk dan semangatin dan besok insya Allah saya jenguk," sambungnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), pentolan Dewa 19 itu dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan, sehingga dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Kasus ujaran kebencian menjerat mantan suami Maia Estianty itu sejak bulan Maret 2017 silam.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

(TribunStyle/Listusista)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved