DJP Online
DJP Online - Login di Sini Untuk Panduan Cara Lapor SPT Tahunan dan Lupa Password DJP Online
Login DJP Online dan Tata Cara Mengisi SPT serta Cara Mereset Password. Cara mendapatkan nomor EFIN
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik"Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".
10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda
Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan Bukti Lapor Saya".
11. Dapatkan Bukti Lapor Anda
Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
Jika Anda membutuhkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS untuk dokumentasi, silakan unduh file PDF dengan mengklik "Unduh File PDF Sekarang".
DOKUMEN PDF YANG WAJIB DIUNGGAH SESUAI PERATURAN EFILING PAJAK 2018
Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi efiling pajak yang melaporkan SPT 1770 S / SPT 1770 SS dengan status lebih bayar diwajibkan mengunggah Bukti Pemotongan berikut ini, dalam 1 file PDF:
Jenis SPT |
PDF yang Wajib Diunggah (Digabungkan Dalam 1 File) |
SPT 1770 S / SPT 1770 SS | Bukti Pemotongan dan/atau |
Bukti Pemotongan Zakat |
Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF.
Cara Mereset Password DJP Online
Anda Wajib Pajak (WP) yang mau melporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019 namun lupa password.
Jangan khawatir, ada cara gampang untuk mereset password lama.
Hanya saja cara ini memerlukan nomor EFIN yang didapat dari kantor pajak.
Nah, jika anda masih ingat nomor EFIN nya berikut cara mereset password lama.
1. Siapkan dokumen berupa NPWP, nomor EFIN, email saat pertama kali mendaftar DJP Online
2. Buka web DJP Online di bagian reset password atau klik langsung di sini
3. Isi kolom NPWP dan EFIN
4. Jika anda lupa email centang kolom lupa email dan akan ada kolom baru untuk memasukkan alamat email yang baru
5. Isi kode verifikasi
6. Setelah selesai buka email yang berisi tautan untuk melakukan verifikasi password baru
7. Isi password baru
8. Silahkan Login Kembali ke DJP Online atau klik langsung di sini

Catatan : Jika anda juga lupa nomor EFIN silahkan datang ke kantor pajak pratama (KPP) terdekat dari alamat anda tinggal untuk meminta nomor EFIN.
Jangan lupa bawa identitas diri dan NPWP.
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi dan e-Filing SPT tahunan
Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
Pelaporan SPT melalui sistem DJP Online.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berikut Cara Daftar (Registrasi) DJP Online
Buka website DJP Online atau Klik di Sini
Lalu ikuti perintah yang tertera.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.