Pemilu 2019

24 Caleg di Sumsel Mundur dari DCT, 8 Orang Beralasan Lulus CPNS dan 3 Orang Masih PNS

Selain 2 caleg ditingkat provinsi, terdapat 22 caleg tingkat Kabupaten/ kota di Sumsel yang memilih mundur, meski sudah ditetapkan jadi DCT

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Heriyadi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah 24 calon anggota legislatif (Caleg) di provinsi Sumsel (provinsi, kabupaten/ kota), yang terdaftar di KPU mengajukan pengunduran diri dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Dari data KPU Sumsel, 24 caleg itu terdiri dari 2 caleg tingkat provinsi Sumsel yaitu Badaruddin (Dapil IX) dari PDI Perjuangan, yang memilih tetap jadi Kades di Muba.

Kemudian Sudirman Teguh (Dapil II) dari PPP yang telah menyatakan mundur sebelum ditetapkan DCT.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Heriyadi membenarkan, jika ada belasan caleg di Sumsel yang mengundurkan diri, meski sudah ditetapkan DCT sebelumnya.

"Proses pengunduran diri caleg ini sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, nomor 31 /2019 tentang pengunduran diri caleg," kata Hepriyadi, Rabu (30/1/2019).

Paksa Bayar Parkir dan Lukai Pemilik Mobil, Juru Parkir di Pasar Kuto Palembang Ini Dibekuk Polisi

Ahmad Dhani Dipenjara. Al Ghazali dan Dul Jaelani Ambil Tanggung Jawab Ini Gantikan Posisi Sang Ayah

Selain 2 caleg ditingkat provinsi, terdapat 22 caleg tingkat Kabupaten/ kota di Sumsel yang memilih mundur, meski sudah ditetapkan jadi DCT.

Musi Rawas (1), OKUS (1), OKU (1), OKUT (2), Empatlawang (2), OI (1), Banyuasin (1), Muba (3), Pagar Alam (1), OKI (2), Palembang (1), Prabumulih (1), Lubuk Linggau (1), dan Muara Enim (4).

"Mayoritas pengunduran diri caleg ini, mayoritas lulus CPNS (8 orang) . Selain itu meninggal dunia (5), atau masih PNS (3) serta keikhlasan mundur sendiri (8)," ucapnya.

Konser Dewa 19 di Malaysia Tanpa Ahmad Dhani, Terungkap Sosok Ini Bakal Gantikan Posisinya

Konser Dewa 19 di Malaysia Tanpa Ahmad Dhani, Terungkap Sosok Ini Bakal Gantikan Posisinya

Diungkapkan Hepriyadi, pengunduran caleg dari DCT bisa dilakukan, jika memenuhi 3 syarat sesuai SE KPU RI yang baru. Salah satunya mundur jadi keanggotaan partai, menjadi caleg gugur.

Syarat tidak memenuhi pencalonan ada tiga, meninggal dunia, keluar dari parpol, atau di pidana dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah khususnya pidana dokumen pencalonan.

"Kalau pidana lain jika tuntutan dibawah 5 tahun atau tidak ada pencabutan hak politik tidak masalah," bebernya.

Dijelaskan Hepriyadi, adanya caleg yang mundur ini tidak akan mempengaruhi nama di kertas suara maupun keterwakilan perempuan 30 persen, mengingat patokannya saat penetapan DCT.

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Bergerak, Geledah Dua Kantor PSSI, ini yang Didapat

Selama Januari Ini 10 Pasien Demam Berdarah Dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau

"Bahasanya mereka dicoret dari DCT tapi tetap namanya ada di surat suara, dan tidak mempengaruhi nomor urut serta kuota 30 persen keterwakilan perempuan," ucapnya.

Ditambahkan Advokat non aktif ini, nama caleg di surat suara yang ada nanti, akan dicoret panitia TPS, dan akan diumumkan saat pencoblosan jika yang bersangkutan tidak lagi dan tidak perlu dipilih.

"Tapi jika ada masyarakat tetap mencoblos caleg yang dicoret tersebut suaranya akan masuk ke partai," tandasnya.

Dilanjutkan Hepriyadi, jumlah caleg yang mundur tersebut bisa bertambah mengingat masa pencoblosan masih beberapa bulan lagi.

Mengingat tidak menutup kemungkinan caleg tersebut ada yang mundur karena lulus CPNS atau meninggal dunia.

"Jadi tidak menutup kemungkinan, bisa terus bertambah, mengingat kemungkinan- kemungkinan ke depan akan terjadi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved