Berita Palembang

219 Pejabat Pemkot Palembang Terancam Tidak Dapat TPP, Ini Alasannya

Sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terancam tidak mendapatkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP)

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Ratu Dewa di kegiatan pendampingan tata cara pengisian aplikasi e-Filling Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pemkot Palembang, bekerjasama dengan divisi pencegahan KPK RI, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terancam tidak mendapatkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP).

Pasalnya, Peraturan Perwali (Perwali) Palembang terbaru memberlakukan hal tersebut.

Demikian kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Ratu Dewa di kegiatan pendampingan tata cara pengisian aplikasi e-Filling Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pemkot Palembang, bekerjasama dengan divisi pencegahan KPK RI, Senin (28/1/2019).

"Sanksinya sesuai Perwali yang telah direvisi dan telah ditandatangani, tidak lagi penurunan pangkat, melainkan tidak diberikan TPP," kata Ratu Dewa.

Lagu RIP Bondan Prakoso (Rhyme In Peace) Lengkap dengan Lirik dan Video Klip, Sempat Viral

Peran UMKM Masih Dibutuhkan dalam Menekan Angka Kemiskinan di Sumsel

Dijelaskan Dewa, penghentian pemberian TPP kepada pejabat Pemkot itu, akan dilakukan dengan mekanisme selama 3 bulan, 6 bulan maupun hingga 1 tahun.

"Jadi, jika pejabat tidak melaporkan LHKPN hingga awal Maret mendatang, maka tidak diberika TPP," tegasnya.

Dijelaskan Dewa, dari total 554 orang data wajib lapor harta kekayaan pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang, hingga saat ini yang sudah melapor sebanyak 335 orang dan sisanya belum.

"Total 554 orang tersebut, terdiri dari pejabat eselon dua, tiga, empat dan non ekselon yang dalam artiam pengelolah keuangan. Jadi yang belum lapor sisanya 219 orang," capnya.

Ditambahkan mantan Sekretaris KPU Palembang ini, jika dilapangan sejumlah UPD mengeluhkan beberapa hal, sehingga belum melaporkam LHKPNnya hingga saat ini.

Namun dengan sosialisasi dan pendampingan dari divisi pengawasan KPK, diharapkan tidak ada kendala lagi.

Memang ada alasan yang muncul dipermukaan, dikatakan pejabat yang tidak melakukan laporan.

Selalu Tampil Glamour, Lucinta Luna Terciduk Bawa Barang Bekas Saat Diperiksa Petugas Bea dan Cukai

Identik Dengan Nomor 46, Akhirnya Terungkap Alasan Valentino Rossi Menggunakan Nomor 46 di Motornya

Pertama di e-Filling tidak sesuai dengan data wajib lapor, data yang ada ternyata sudah pensiun atau meninggal.

Dan ketiga sedikit sumir, dengan alasan internet di UPD itu agak lemot, dan ini sudah berulang kali dipresing KPK.

Dewa berharap, kepada pejabat Pemkot Palembang yang belum melaporkanya untuk segera mengurusnya.

Mengingat aturan ini merupakan perintah undang- undang, karena seluruh pejabat negara harus melaporkan kekayaannya, dalam rangka pencegahan korupsi dan clean celar govermant.

"Makanya kita mengajak melalui pendampingan secara detil oleh penyidik KPK, dalam artian bimbingan kepada UPD dan sosialisasi diikuti kasubag umum kepegawaian dan operator,"

"Agar cepat karena selama ini lambat akibat ketidakpahaman kepala UPD, dan kita jemput bola dan target kita clear semua melaporkan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved