Seputar Islam
Sholat Jumat Jam Berapa, Cek di Sini, Ini Tata Cara Sholat Jumat dan Sunah yang Dikerjakan
Sholat jumat merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah.
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
1. Memotong kuku dan kumis
Amalan ini sesuai dengan apa yang selalu Rasulullah lakukan.
"Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
2. Mandi
Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir.
Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat shalat Jumat.
Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Menggosok gigi
Dari Abu Said al-khudri, bahwa rasulullah saw bersabda, "Mandi hari jum’at diperintahkan bagi setiap yang sudah bermimpi (akil baligh), bersiwak dan menggunakan minyak wangi jika dia memilikinya. (HR Muslim).
Bersiwak adalah membersihkan gigi dengan menggunaan batang kayu siwak yang diantara hikmahnya adalah untuk membersihkan dan menghilangkan bau mulut
Apabila kita tidak mendapatkan kayu siwak, bisa juga menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi, karena inti hikmah dari ajaran bersiwak adalah membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulut.
4. Menggunakan pakaian bersih
Sebagian orang berpendapat pakaian yang terbaik adalah pakaian yang berwana putih.
"Kenakan pakaian-pakaian putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian. Dan kafanilah dengan kain putih orang yang mati dari kalian,' ( Hadis shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud no 3878, At Tirmidzi no 994, An Nasa; VIII/205, Ibnu Majah no 1472 dan Ahmad I/247)