Video
Video : WNA Asal Tiongkok Ditangkap Bawa Obat Ilegal di Lubuklinggau
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau bersama petugas Bandara Silampari mengamankan Peng Changfu seorang warga negara asing (WNA)
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau bersama petugas Bandara Silampari mengamankan Peng Changfu seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Selasa (15/1/2019) pukul 08.00 WIB.
Peng diamanakan polisi karena terbukti membawa ratusan obat-obatan tanpa izin edar saat akan berangkat dari Lubuklinggau menuju Jakarta.
Setelah diamankan polisi, Peng kemarin sore diserahkan Polres Lubuklinggau ke Kantor Unit Kerja Keimigrasian di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kepala UKK Imigrasi Muara Beliti Radian mengatakan belum tahu secara pasti, sebab baru kemarin Peng diserahkan secara mendadak oleh Polres Lubuklinggau.
"Kita tidak tahu apakah ada unsur pidana atau tidak, kalau ada unsur pidana harusnya kembali ke Polisi bukan ke Imigrasi," kata Radian pada wartawan.
Sementara kalau masalah obat-obatan ilegal, harusnya yang memproses Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena berkaitan dengan tindak pidana khusus.
"Kita mau mengkonfirmasi dahulu ke Polres maupun BPOM, sekarang yang bersangkutan (Peng) sudah di kantor Imigrasi Muara Enim, bila sewaktu-waktu mau dihadirkan nanti kita hadirkan," katanya.
Ia juga mengungkapkan harusnya saat pemeriksaan kemarin pihaknya dilibatkan sebagai saksi ahli, kalau kesalahannya masalah paspor baru dikembalikan ke Imigrasi.