Tiga Penjambret Nenek Jukriah Ditangkap, Rebut Uang Rp 3 Juta

Tiga pelaku penjambret nenek Jukriah (78) warga Desa Marga Sakti SP 3, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMSEL.COM
Tiga pelaku penjambret nenek Jukriah (78) warga Desa Marga Sakti SP 3, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat. 

"Kemudian Ahmad dan Dedi ditangkap di rumah kontrakanya Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya terlibat LP Curanmor dengan LP/ B /77/ XII/2018/ Sek Brt tgl 06 Des 2018 atas nama Julianto.

Barang Bukti yang diamankan satu buah dompet milik Jukriah dan KTP miliknya serta satu lembar STNK milik korban curanmor," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved