Penyitaan Pasar Talang Jambe, Ternyata Terkait Kasus Penipuan Puluhan Milyar Rupiah
Terkait penyitaan pasar Tradisional Talang Jambe Palembang, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengakui hal tersebut.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Penyitaan Pasar Talang Jambe, Ternyata Terkait Kasus Penipuan Milyaran Rupiah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait penyitaan pasar Tradisional Talang Jambe Palembang, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengakui hal tersebut.
Tetapi, tidak hanya pasar tradisional Talang Jambe Palembang yang disita, tetapi juga ada beberapa aset yang juga disita.
Zulkarnain menuturkan memang ada penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel di lima objek terkait tindak pidana yang dilakukan Ade Okta Saputra alias Dede Saputra dan istrinya Gita Oktarani.
Lima objek yang disita antara lain rumah makan Kita di Celengang, rumah di komplek Citra Grand City, showroom mobil, rumah di Kalidoni dan satu ruko di kawasan Alang-alang Lebar.
"Masih ada agunan lain yang kami kejar dan masih akan ditanyakan ke ahli. Karena masih diagunkan ke bank. Untuk pasar talang Jambe, memang kami sita tetapi tidak kami tutup. Karena banyak pedagang yang berjualan di sana dan memang mereka sudah membeli dengan pemilik pertama," ujarnya, Senin (14/1/2019).
Tersangka Ade dan Gita ini, melakukan penipuan bisnis karet dengan kerugian korban yang berada di Bandung mencapai Rp 19 miliar.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga mendapatkan laporan dari Polres Tangerang Selatan ada juga korban yang mengalami kerugian senilai Rp 57 miliar.
Dede dan Gita ini, melakukan penipuan dengan menggunakan modus menawarkan bisnis dengan keuntungan yang besar kepada calon korbannya.
Setelah korban menstranfer uang kepada tersangka, uang yang di transfer malah tidak dibukakan bisnis malah dibelikan aset untuk pribadi kedua tersangka.
"Tidak hanya tersangka Dede yang dikenakan proses hukum, tetapi istrinya juga kena. Karena disini, peran istri sangat besar dalam mengatur keuangan yang diterima dan membelikan aset. Kedua tersangka, akan kami kenakan Pasal 3,4,5,10 jo pasal 2 ayat 1 huruf R UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 378 tentang penipuan Jo pasal 65 tentang ikut serta melakukan tindak pidana," pungkasnya.
• Pedagang Pasar Talang Jambe Tanyakan Nasib Mereka, Tiba-tiba Kios Disita Polisi
Sebelumnya,
Puluhan pedagang yang berada di Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang mempertanyakan nasib los dan kios milik mereka yang disita Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Para pedagang di sini baru mengetahui, los dan kios yang mereka beli dari Wahab alis Awi sudah dijual kepada Ade Okta Saputra alias Dede Saputra.
Ternyata, proses jual beli yang dilakukan dari Wahab kepada Dede berdampak pada mereka.
Kuasa hukum para pedagang Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang Desmon Simanjuntak menuturkan, para pedagang bingung ketika melihat di pintu masuk pasar sudah ada plang sitaan dari Polda Sumsel.