Video

Video : Chris Leong Diamankan Pihak Imigrasi Palembang

Pengamanan terhadap 20 WNA yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, saat ini terus dilakukan.

Penulis: M. Ardiansyah |

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengamanan terhadap 20 WNA yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, saat ini terus dilakukan.

Proses hukum akan terus berlanjut.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman Daman Hury saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Jumat (11/1/2019).

Proses hukum akan terus dilaksanakan terhadap 20 WNA yang menyalahi aturan di Indonesia.

"Tidak ada kompromi, kami akan tetap memproses hukum. Kami  sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena kami anggap sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat mereka," ujar Sudirman, Jumat (11/1/2019).

Maka dari itulah, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan.

Tujuannya, agar kasus ini bisa terus diproses dan menjebloskan WNA yang melanggar aturan di Indonesia.

Bentuk keseriusan dari Kemenkumham Sumsel untuk memenjarakan ke 20 WNA ini.

Tujuannya sebagai bentuk efek jera terhadap warga asing yang masuk ke Sumsel secara ilegal.

Bila visa yang digunakan hanya untuk berwisata, maka harus digunakan untuk berwisata dan bukan untuk bekerja.

"Seperti ini, jadi kerja sampingan mereka saat di Indonesia. Karena mereka ini juga usaha seperti Chris Leong ada usaha yang sama di Malaysia."

"Mereka ini profesional dan lihai dalam berbisnis, sehingga memanfaatkan peluang saat datang ke Indonesia," ungkapnya.

Sudirman juga mengungkapkan, ini juga bisa masuk penipuan terogasinasai dengan muslihat yang telah disusun.

Makanya, pihaknya akan tetap memproses 20 orang ini sampai ke meja hijau.

"Saya mengimbau, jangan gampang percaya dengan pengobatan tradisional dari luar. Karena belum tentu itu benar."

"Bila ada pasien merasa tertipu, bisa kembali lagi ke individu masing-masing. Masyarakat yang merasa kecewa atas pengobatan tradisional bisa menghubungi kantor imigrasi, karena bisa jadi bahan tambahan untuk menjerat mereka," katanya.

Tolak Ajakan Damai dari WNA

Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan visa saat berada di Sumsel, Kamis (10/1/2019).

20 WNA itu membuka praktik terapi ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.

Kanwil Kemenkumham bersikukuh untuk memproses 20 WNA yang diamankan ini.

Apalagi Chris Liong pernah di deportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan kasus yang sama.

"Ada yang coba mengintervensi terkait pengamanan 20 WNA ini. Tetapi tidak perlu kami sebutkan."

"Selain itu, mereka juga ada upaya ingin berdamai saat dilakukan pengamanan."

"Tetapi, kami tidak ada kompromi dan tetap komitmen untuk memproses mereka secara hukum. Jangan sampai, hukum di Indonesia ini diremehkan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman Daman Hury, Jumat (11/1/2019).

Sudirman mengungkapkan, saat tim intelejen mengamankan 20 WNA ini di salah satu hotel berbintang di Jalan R Sukamto Palembang, mereka menawarkan perdamaian.

Namun, dengan teknis kerja yang dimiliki membuat mereka yang semula menawarkan perdamaian dan enggan mengeluarkan paspor, mau mengikuti permintaan tim intelejen.

Para WNA sempat mengungkapkan bila hanya untuk mencari makan saat berada di Indonesia.

Tetapi itu bukanlah alasan untuk menyalahgunakan visa saat berada di Sumsel.

Sebab kedatangan mereka ke Indonesia sengaja untuk melakukan praktik terapi ilegal.

"Ini bisa dipenjarakan, karena bukti sudah ada. Pelanggarannya sudah jelas."

"Terlebih, Chris Liong ini juga pernah di deportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kalau di sana hanya di deportasi, di Sumsel tidak akan di deportasi. Tetapi akan kami pidanakan," tegas Sudirman.

Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.

Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Serly, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.

Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.

Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta untuk layanan 15 menit.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved