Berita Palembang

Tanpa Kompromi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Kirim 20 WNA Praktik Terapi Ilegal ke Pengadilan

Pengamanan terhadap 20 WNA yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, saat ini terus dilakukan

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Mei-mei alias Serly (30) warga negara China saat ditanya mengenai perannya di praktik terapi ilegal di Palembang, Kamis (10/1/2019). 

"Ini bisa dipenjarakan, karena bukti sudah ada. Pelanggarannya sudah jelas."

"Terlebih, Chris Liong ini juga pernah di deportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kalau di sana hanya di deportasi, di Sumsel tidak akan di deportasi. Tetapi akan kami pidanakan," tegas Sudirman.

Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.

Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Serly, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.

Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.

Syarat dan Kriteria Menjadi Relawan Demokrasi KPU, Dapat Honor OKU Butuh 55 Relawan, Ini Tugasnya

Tempat Penitipan Anak di Palembang yang Aman, Nyaman, dan Terpercaya, Lengkap dengan Biaya

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.

Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta untuk layanan 15 menit.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved