Pemilu 2019
PDI Perjuangan dan Siksa Marleni Terima Sumbangan Dana Kampanye Tebesar di Sumsel, Ini Jumlahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Sekedar informasi, sumbangan dana kampanye yang sah itu berdasarkan PKPU nomor Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.
Syarat utama penyumbang dana, adalah kejelasan status yang merujuk pada identitas penyumbang, asal dana, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak menunggak pajaknya, dan tidak pailit bagi penyumbang perseorangan.
Dimana, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.
Untuk dana yang bisa diperoleh dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan Rp 25 miliar dari perusahaan swasta atau badan usaha yang diterima parpol.
Sedangkan, Capres cawapres bisa terima Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol.
Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dari perusahaan atau kelompok.