Pemilu 2019

PDI Perjuangan dan Siksa Marleni Terima Sumbangan Dana Kampanye Tebesar di Sumsel, Ini Jumlahnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)

Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumsel, Siska Marleni 

Sekedar informasi, sumbangan dana kampanye yang sah itu berdasarkan PKPU nomor Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.

Syarat utama penyumbang dana, adalah kejelasan status yang merujuk pada identitas penyumbang, asal dana, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak menunggak pajaknya, dan tidak pailit bagi penyumbang perseorangan.

Dimana, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

Untuk dana yang bisa diperoleh dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan Rp 25 miliar dari perusahaan swasta atau badan usaha yang diterima parpol.

Sedangkan, Capres cawapres bisa terima Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol.

Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dari perusahaan atau kelompok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved