Ahok Bebas Penjara 24 Januari 2019, Ini Postingan Pertama Eks Gubernur Jakarta Sambut Tahun Baru

Inilah postingan pertama akun Instagram Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2019

Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Fifi Lety Indra pun meminta semua pihak mendoakan yang terbaik untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Namun, dalam keterangan postingannya itu, Fifi Lety Indra tak merinci hal yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nanti.

"Kita doakan saja ya semua yg terbaik, pada akhirnya kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa memberikan Yg terbaik utk Indonesia ???????? #forlovingindonesia dengan cara kita masing2 ?????????????? #neverlookback#romans8v28," tulis Fifi Lety Indra.

Buat semua Yg kangen dan sayang #ahok memang benar Tgl 24 January #Ahok uda bebas murni. (remisi natal Di ambil kok, jadi uda pasti itu berita hoax Kalau ahok menolak remisi natal)." tulis Fifi. 

Ahok dan Daniel Mananta
Ahok dan Daniel Mananta (Kolase/Instagram @danielmananta dan @basukibtp)

Tiga Kali Remisi

Mengutip Kompas.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.

"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.

Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya.

Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (TribunStyle.com/ Sinta Manilasari ) 

Diolah dari TribunPontianak.co.id dengan judul: Ahok Bebas 24 Januari 2019, Ternyata Ini Agenda Pertamanya Begitu Keluar Penjara

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved