CPNS 2018

Persyaratan Pemberkasan CPNS 2018 Pemprov Sumsel Dimasukan Dalam Map, Untuk Formasi Guru Warna ini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga membuka lowongan formasi CPNS tahun ini telah memberikan gambaran berkas-berkas

Pemprov Sumsel
Syarat pemberkasan cpns 2018 pemrov sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM-Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 memasuki tahap pengumuman akhir.

Pengumuman akhir ini berisi nama-nama peserta yang lulus seleksi CPNS 2018 setelah melewati beberapa tahapan seleksi.

Setidaknya ada tiga tahapan seleksi sebelum pengumuman peserta yang lulus, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebelum mengumumkan nama-nama yang lulus, BKN sempat mengundang Instnasi Kemeterian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB dari tanggal 19-21 Desember 2018 lalu.

Setelah rekonsiliasi ini, intansi tinggal mengumunkan peserta yang lulus dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga membuka lowongan formasi CPNS tahun ini telah memberikan gambaran berkas-berkas yang harus disiapkan peserta yang lulus tahap akhir.

Melalui pengumuman rekrutmen CPNS 2018 yang disebar beberapa waktu, Pemprov Sumsel memberikan rincian berkas-berkas yang harus disiapkan.

Berikut daftarnya:

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir dan photo copy yang disahkan/dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/ Sekolah Tinggi/Akademik/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel photo copy;

b. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Photo copy yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institur/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel photo copy;

c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

d. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);

e. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;

f. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta photo copy yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

g. Asli dan photo copy legalisasi Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved