CPNS 2018

Download Syarat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Kementerian/Lembaga dan Pemda

Dalam Juknis No 14 Tahun 2018 tersebut, peserta yang lulus SKD dan SKB diminta untuk melengkapi beberapa berkas sebelum dinyatakan sebagai CPNS.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Sebanyak 648 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi Kemenag Sumsel mengikuti tes lanjutan dihari kedua. 

1) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
2)  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;

4l tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis; dan

5) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.

Sementara itu untuk batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi.

Maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Bagaimana dengan formasi jika peserta lulus dianggap mengundurkan diri tersebut?

Dalam peraturan tersebut peakan ada penggantinya.

Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak
menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada
lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Untuk informasi selengkapnya download peraturannya di sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved