CPNS 2018

Syarat-syarat dan Cara Buat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja untuk Pemberkasan CPNS 2018

cara pembuatan kartu pencari kerja tidak membutuhkan waktu lama. proses atau cara pembuatan kartu pencari kerja tidak membutuhkan waktu

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Abriansyah Liberto
Cara Buat Kartu Kuning 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda yang merasa lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018 bersiap untuk memasuki proses pemberkasan.

Proses waktu pemberkasaan tergantung instansi masing-masing.

Seleksi CPNS 2018 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  bahkan hanya memberikan waktu dua hari bagi peserta yang lulus seleksi akhir.

Andai tidak bisa melengkapi seluruh persyaratan dalam pemberkasaan hingga berakhir waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Sementara itu BKN melalui akun Twitternya sempat menginformasikan perihal lama proses pemberkasan.

Download Syarat Pemberkasan CPNS 2018 Tak Sembarangan Harus Ketentuan BKN, Cek di Sini

Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

Satu diantara berkas yang perlu dipersiapkan adalah Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja yang bisa dibuat di Dinas Tanaga Kerja Kabupaten dan Kota.

Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat

Dilansir dari Disnaker kota Palembang, proses atau cara pembuatan kartu pencari kerja tidak membutuhkan waktu lama.

Jika tidak ramai yang membuat, dalam 10 menit surat pencari kerja sudah selesai dan bisa digunakan.

Cara buat Kartu pencari kerja atau kartu kuning
Cara buat Kartu pencari kerja atau kartu kuning (Screenshoot google search)

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP (1 lembar)

2. Ijazah terakhir yang dilegalisi (1 lembar)

3. Foto 2x3 berwarna (1 lembar).

Status Peserta CPNS yang Lulus Tes SKB dari Lajang jadi Menikah Bisa Gugur ?, Ini Penjelasan BKN

Untuk pembuatan biaya kartu pencari kerja ini tidak perlu mengeluarkan uang alias gratis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved