CPNS 2018

Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat

Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Sampai Terlewatkan

Pemprov Sumsel
Syarat pemberkasan cpns 2018 pemrov sumsel 

d. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani  di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);

e. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;

f. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta photo copy yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

g. Asli dan photo copy legalisasi Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;

h. Asli dan photo copy legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;

i. Asli dan photo copy legalisasi Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

j. Asli dan photo copy legalisir Surat keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

k. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan dalam Map Kulit Kambing dengan warna, sebagai berikut:

- Tenaga Guru map warna Biru;

- Tenaga Kesehatan map warna Kuning;

- Tenaga Teknis map warna Merah.

Pada bagian depan map tersebut ditulis nama lengkap, Pendidikan, Jabatan yang
dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK, Nomor Telepon/HP.

Cara Buat SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK tidaklah serumit yang kamu bayangkan jadi jangan pakai calo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved