CPNS 2018
Download Syarat Pemberkasan CPNS 2018 Tak Sembarangan Harus Ketentuan BKN, Cek di Sini
daftar riwat hidup haruslah berdasarkan ketentuan BKN sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002).
TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini pemerintah tengah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (2018) tahun anggaran 2018.
Saat ini proses seleksi CPNS 2018 tengah memasuki tahap finalisasi dimana peserta tinggal menunggu kelulusan.
Sebelumnya peserta yang telah lulus secara administrasi harus menjalani serangkaian tes, dimulai dari Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menggelar rekonsilasi dengan intansi yang ambil bagian dalam seleksi CPNS 2018.
Untuk seleksi CPNS Pemerintah Daerah (Pemda) tes SKD dan SKB dilakasanakan dengan menggunakan sistem CAT, sehingga hasilnya bisa diketahui secara langsung.
• Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat
Sementara untuk Intansi Kementerian/Lembaga memiliki pola sendiri dalam menentukan integrasi SKB dan SKD.
KN melalui Twitter resminya, @BKNgoid, telah memaparkan contoh cara integrasi nilai SKD dan SKB.
Menurutnya, contoh jika peserta memiliki nilai SKD 350 dan nilai SKB 200, maka nilai integrasinya sebagai berikut:
(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6
Sementara untuk Kementerian atau Lembaga Pusat yang memakai tools lain selain CAT BKN, BKN masih belum memberi tahu.
• Status Peserta CPNS yang Lulus Tes SKB dari Lajang jadi Menikah Bisa Gugur ?, Ini Penjelasan BKN
"Ih, maksa banget. Hayoo, mau itung2an duluan ya? Coba mimin reka2 dulu ya.
Nilai SKD 350, nilai SKB 200. Maka nilai integrasi:
(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6
Bagaimana u/ K/L pusat yg pakai tools lain selain CAT BKN? Itu PR-mu
Persyaratan Administrasi.
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS.
Wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi ijazahl STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui website https: sscn.bkn.go.id
atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
1) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.