Heboh Penipuan Transaksi Demi "Cashback" di Bukalapak, Polisi Bongkar Modusnya, Ternyata Begini
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan online dengan modus transaksi palsu yang merugikan
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan beberapa telepon seluler dan beberapa buku tabungan. Pada kesempatan itu, Rickynaldo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir berbelanja melalui platform online.
“Tolong manfaatkan semaksimal mungkin, sebaik mungkin jual beli yang dilakukan di Bukalapak tidak disalahgunakan, karena bagaimanapun juga ini sarana untuk memudahkan bagi seluruh masyarakat melakukan transaksi jual beli,” kata Rickynaldo.
Sementara, Head of Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya mengambil langkah untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat . Ia menegaskan, akan menindak tegas setiap akun di Bukalapak yang melakukan kecurangan. “Bukalapak akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dan kecurangan yang terjadi,” ujar Ghifari.
Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Penipuan Transaksi yang Rugikan Bukalapak Rp 70 Juta",