30 Ribu Tenaga Kerja Perkebunan di Sumsel Belum ter-Cover BPJS Ketenagakerjaan
Sektor perkebunan menjadi salah satu sektor yang dibidik Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk menggaet kepesertaan
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sektor perkebunan menjadi salah satu sektor yang dibidik Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk menggaet kepesertaan.
Pasalnya, masih banyak pekerja di sektor ini yang masih belum ter-cover program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rasidin mengatakan, potensi jumlah pekerja di Sumsel dari sektor perkebunan yang belum ter-cover sekitar 30 ribu tenaga kerja.
Jumlah tersebut baik yang statusnya karyawan tetap ataupun buruh harian lepas (BHL).
Banyak faktor yang menyebabkan minimnya kepesertaan pekerja dari sektor perkebunan.
Pertama, banyak pekerja yang statusnya hanya sementara bekerja di perusahaan tersebut.
• Mobilnya Dirampas Paksa Oknum Leasing, Pedagang Ikan Pasar Prabumulih Ini Ditinggal di Pinggir Jalan
• Pengemis Berumur 25 Tahun Ini Kumpulkan Rp 55 Juta Per Bulan dari Mengemis, Cara Ngemis Cukup Aneh
Kedua, masih minimnya kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya.
"Seharusnya, mau dia (pekerja) cuma tiga bulan atau tahunan, mereka harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan."
"Untuk melindungi mereka dari resiko kecelakaan kerja ataupun kematian," ujar Rasidin saat dibincangi usai Acara Sosialisasi Kepatuhan Kepesertaan Sektor Perkebunan di Ballroom Social Market, Selasa (18/12/2018).
Rasidin mengatakan pekerja di sektor perkebunan memiliki karakteristik tersendiri.
Dimana pekerjanya dibagi menjadi petani inti dan plasma.
Menurutnya, untuk petani inti rata-rata sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaunginya.
• Acara Tahun Baru di Muaraenim, Hotel Griya Sintesa Punya Banyak Acara Seru Ala Hawai
• Daftar SPBU Buka (Operasional) 24 Jam di Palembang dan Sumsel, Catat Ini Lokasi dan Alamatnya
"Jadi KUD-nya ini di bawah perusahaan langsung. Sehingga mudah dalam pengawasannya," ucapnya.
Berbeda dengan petani plasma, diungkapkan Rasyidin, KUD yang menyuplai bahan pabrik masih belum memproteksi buruhnya dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, KUD kami kumpulkan untuk diberikan pemahaman mengenai manfaat perlindungan yang kami berikan," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pekerja-perkebunan-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)