Sepeda Listrik (Selis) Tanpa Plat Tidak Boleh Masuk Jalan Raya Palembang

Produk sepeda motor listrik alias Selis sudah dijual di Palembang. Penampakan Selis terlihat di depan Toko yang ada di Jalan Jend Sudirman

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
AANG HAMDANI FIKRI/TRIBUNSUMSEL.COM
Tampakan Selis yang sudah mulai dijual di Kota Palembang, Rabu (12/12/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Produk sepeda motor listrik alias Selis sudah dijual di Palembang.

Penampakan Selis terlihat di depan Toko yang ada di Jalan Jend Sudirman dekat Internasional Plaza (IP) yang mirip bemo.

Penjualnya mengklaim kendaraan listrik ini tanpa plat dan tidak bayar pajak.

Tapi menurut Dinas Perhubungan Sumsel, klaim dari penjual ini tak sepenuhnya benar.

Sepeda Motor Listrik (Selis) Masuk Palembang, Bisa Tempuh 40 Km Tanpa Pelat dan Bebas Pajak  

"Karena kendaraan listrik ini pakai baterai dan tidak ada kelengkapan adiministrasi lainnya maka kendaraan listik ini tidak diperbolehkan di jalan raya," ujar Kepala Disnas Perhubungan Sumatera Selatan, Nelson Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, kendaraan listrik ini hanya untuk tempat-tempat tertentu seperti di komplek perumahan dan jalan-jalan yang bukan jalan utama.

Sebelumnya Sepeda listrik merek Selis dijual di Palembang dan cukup menarik perhatian.

Penampakan selis dipajang di depan Toko Selis Jl Jend Sudirman dekat Internasional Plaza (IP) mirip bemo sedang recharger.

Harganya Rp 45 juta, diskon hingga tutup tahun jadi Rp 42 juta.

 

Penjual mengatakan, satu unit sudah laku dibeli warga KM 12 Palembang.

Selis ini, kata dia, tidak menggunakan pelat nomor polisi dan tidak bayar pajak.

Kecepatan maksimum 50 km/jam jarak tempuh 40 Km, dengan recharger selama 2-8 jam.

Daya angkut 200 kg dapat memuat 3 orang. Satu di depan menyetir, dan dua di belakang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved