Pajak Dari Air Permukaan Masih Kurang

Pendapatan yang diperoleh Pemda dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) kurang berjalan optimal, sehingga realisasinya masih rendah.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA/TRIBUNSUMSEL.COM
Rapat Evaluasi dan Monitoring di Aula Bapenda Provinsi Sumsel, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pendapatan yang diperoleh Pemda dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) kurang berjalan optimal, sehingga realisasinya masih rendah.

Salah satu penyebabnya yaitu laporan penjualan dan pemakaian air bersih dari Perusahaan Air Minum (PAM) milik Pemda dan swasta ada yang dibuat setahun sekali.

Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi dan Monitoring oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, kemarin (7/12/2018).

Koordinator Wilayah III Korsup Pencegahan KPK Adliansyah M Nasution mengatakan, selain laporan yang sering terlambat, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala lainnya dalam mengoptimalkan pendapatan PAP Provinsi Sumsel diantaranya, laporan yang dilakukan masih secara manual. Dimana perusahaan melaporkan penjualannya kepada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang ada di Kabupaten/kota.

Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada Bapenda Sumsel untuk dikeluarkan surat penagihannya. Surat tersebut lalu dikirim kembali ke UPTB untuk diserahkan kepada wajib pungut (wapu) atau perusahaan. Mekanisme yang panjang dan rumit membuat pendapatan pajak tidak bisa berjalan optimal.

"Seharusnya di zaman serba canggih ini bisa dilakukan secara online. Jadi, Provinsi tinggal mengirim surat penagihan kepada UPTB untuk ditagih kepada wapu," ujar pria yang akrab disapa Coki.

Coki menjelaskan pembuatan sistem online juga bisa mencegah keterlambatan pembayaran dari perusahaan. Sehingga, Pemda bisa melakukan pemungutan setiap bulannya.

"Jadi kami rekomendasikan Pemda untuk membuatkan sistem onlinenya. Perusahaan juga kami wajibkan agar menyetorkan laporan setiap bulan. Jangan tahunan seperti yang lalu-lalu," jelasnya.

Menurut Coki, permasalahan lainnya yakni verifikasi keabsahan atau kebenaran besaran laporan penjualan yang dilakukan perusahaan. Ia mengharapkan Pemda bisa proaktif melakukan kroscek penjualan air bersih baik yang ke masyarakat maupun perusahaan. Sehingga, ditemukan angka yang tepat sesuai dengan penjualan yang dilakukan.

"Perusahaan juga kami sarankan memasang alat Flue Meter yang bisa menunjukkan jumlah air yang mereka gunakan," ucapnya.

Sementara itu terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Coki merekomendasikan hal yang sama yakni dengan membuat sistem online pelaporan penjualan BBM yang dilakukan 21 perusahaan penjual BBM. Termasuk juga Pertamina. Sehingga, perusahaan dapat melaporkan penjualannya secara berkala.

"Sistem online harusnya bisa diterapkan untuk seluruh jenis pajak. Sehingga meminimalisir kecurangan yang dilakukan oknum pegawai Pemda ataupun perusahaan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, bahwa berupaya untuk mengejar target penerimaan pajak daerah di sisa waktu yang ada. Menurutnya, dari lima jenis pajak daerah, hanya tiga jenis pajak yang berhasil overtarget. Yakni PKB sebesar Rp 889,31 miliar atau 100,08 persen, BBN-KB Rp 909,31 miliar atau 102,02 persen serta PBBKB sebesar Rp 750,95 milyar atau sebesar 107,28 persen.

Dua jenis pajak lainnya yakni Pajak Air Permukaan (PAP) baru terealisasi Rp10,09 milyar atau sebesar 62,14 persen dan Pajak Rokok sebesar Rp359,10 milyar atau sebesar 72,71 persen.

"Untuk itu, kami kumpulkan wapu agar realisasi penerimaan bisa tercapai. Bahkan bila perlu bisa overtarget," ucapnya.

Sementara itu terkait rekomendasi yang diberikan KPK soal sistem online. Bahwa saat ini sistemnya sedang dibangun. Bahkan sudah mulai disosialisasikan kepada 21 UPTB yang ada di Sumsel nama aplikasi Samsat Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved