Mahasiswa S2 di Surabaya Sebar Video Bugil Pacarnya, Situs Porno Terkenal Dikalangan Netizen
Seorang mahasiswa pasca-sarjana di Surabaya diamankan karena mengoperatori situs berkonten porno
TRIBUNSUMSEL.COM - Patroli cyber Polda Jawa Timur sepekan terakhir membuahkan hasil.
MYA (23), seorang mahasiswa pasca-sarjana di Surabaya diamankan karena mengoperatori situs berkonten porno.
• Selamat dari Serangan KKB di Papua Karena Pura-pura Mati, Ini Kisah Aldi Si Pengemudi Ojek
• Benda Ini Jadi Bukti Irish Bella dan Giorgino Abraham Beneran Putus? Tak Lagi Dipakai, Ternyata
Enam video mantan pacarnya yang sedang berpose tanpa busana atau bugil diunggah dalam situs tersebut.
"Gambar telanjang mantan pacarnya itu diambil saat pelaku melakukan panggilan video dengan mantan pacarnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (6/12/2018).
Panggilan video itu dilakukan tersangka dengan pacarnya beberapa kali.
"Tersangka mengancam akan menyebar gambar file video call yang dimiliki jika pacarnya menolak berpose seksi pada panggilan-panggilan berikutnya," terang Arman.
Kata Arman, situs porno yang dioperatori tersangka dibuat sejak 2013 lalu.
• Viral, Lihat Aksi Anak Punk Ini, Tak Disangka Ini yang Dilakukannya, Bikin yang Melihat Terenyuh
• Heboh Pesan Polisi Tampan Mengaku Anggota Polda Lampung, Perdayai Gadis Hingga Tipu Orang Tua
Nama situsnya sudah terkenal di dunia maya dan banyak dicari oleh netizen.
Tersangka mengaku tidak mengambil keuntungan finansial dari situs pornonya itu.
Yang dilakukan hanya untuk memenuhi hasrat seksualnya saja.
"Saya tidak pernah memeras dari gambar dan video itu," kata MYA.
MYA kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur untuk diperiksa intensif.
Dia dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Video Mantan Pacar ke Situs Porno, Mahasiswa S-2 Ditangkap Polisi",
