Pemilu 2019
KPU Sumsel Segera Data Orang Gangguan Jiwa untuk Diakomodir Hak Pilihnya, Bukan Orang Gila di Jalan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendata warga yang mengalami gangguan jiwa, untuk dapat menggunakan hak pilihnya
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
KPU juga tidak akan mendata orang gila yang di jalan- jalan.
Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya.
Lagi pula, dalam Putusan MK juga, suda dinyatakan bahwa orang dengang psikosa (gila) yang berciri- ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri.
Telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih," pungkasnya.