Pemilu 2019

KPU Sumsel Segera Data Orang Gangguan Jiwa untuk Diakomodir Hak Pilihnya, Bukan Orang Gila di Jalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendata warga yang mengalami gangguan jiwa, untuk dapat menggunakan hak pilihnya

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Kelly Mariana komisioner KPU Sumsel terpilih Sumsel 

KPU juga tidak akan mendata orang gila yang di jalan- jalan.

Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya.

Lagi pula, dalam Putusan MK juga, suda dinyatakan bahwa orang dengang psikosa (gila) yang berciri- ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri.

Telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved