Kartu Nikah Praktis dan Mudah Dibawa, Ini Fungsi Lainnya

Kebijakan Kementrian Agama Republik Indonesia menerbitkan kartu nikah untuk pasangan suami istri

Editor: Prawira Maulana

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kebijakan Kementrian Agama Republik Indonesia menerbitkan kartu nikah untuk pasangan suami istri yang baru menikah disambut positif Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Memang kartu nikah ini sudah launching, tapi hanya ada di daerah daerah tertentu yang sudah siap perangkatnya, sementara untuk di Kabupaten Muratara belum diterapkan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muratara, H Ikhsan Baijuri, kepada Tribunsumsel.com, Kamis (22/11/2018).

Baca: Beredar Kolom untuk Empat Istri di Kartu Nikah, Begini Penejelasan Kementerian Agama (Agama)

Baca: Buku Nikah Bakal Ditiadakan, Diganti dengan Kartu Nikah Layaknya Kartu ATM maupun KTP

Menurutnya, jika infrastruktur perangkat pembuatan kartu nikah ini sudah siap maka untuk di Kabupaten Muratara akan di luncurkan juga sesuai dengan prosedur dan kebijkan pemerintah pusat.

"Untuk sementara kita masih menunggu perangkat pembuatan kartunya, diperkirakan 2019 mendatang baru bisa diterapkan," ujarnya.

Mengenai persyaratan pembuatan kartu nikah ini sama seperti pembuatan buku nikah karena kartu ini hanya tambahan saja.

"Tapi, jika pasangan yang sudah lama menikah, jika menginginkan buku nikah bisa mengusulkan, tapi kita akan lihat dulu regulasinya karena semuanya ada prosedur," terangnya.

Sebenarnya manfaat kartu nikah ini sangat luar biasa walaupun buku nikah tetap punya, misalnya untuk memudahkan pasangan pengantin baru untuk mengurus administrasi.

"Kalau kita mengajak istri ingin menginap di hotel syariah tentu petugasnya akan menanyakan buku nikah kita, nah kita cukup menunjukkan kartu nikah saja," jelasnya.

Apalagi, bentuk kartu nikah ini sama seperti e-KTP atau kartu ATM sehingga mudah dibawa dalam saku maupun didompet.

"Masyarakat juga harus mengetahui bahwa pembuatan kartu nikah gratis. Selain itu, akses data kartu nikah ini terintegrasi dengan data kependudukan di Disdukcapil karena ada barcod yang menempel dikartu tersebut," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved