CPNS 2018
Ini Simulasi Peserta yang Maju ke Tahap SKB CPNS 2018 antara Peserta Lulus SKD dan Sistem Rengking
Begini Simulasi penilaian peserta yang maju ke tahap SKB seleksi CPNS 2018 Antara Peserta Lulus SKd dan Sistem Rengkin
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah resmi menetapkan sistem perengkingan untuk mengisi formasi kosong dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Safruddin, telah mengeluarkan aturan baru untuk menentukan pelamar CPNS 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga dikhawatirkan pengisian formasi jabatan CPNS tidak terpenuhi.
Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca: Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB
Baca: Telur Bebek Hitam Bertuliskan Angka 1 Hebohkan Warga Palembang, Dijual Rp 1 Miliar
Baca: Telur Bebek Hitam Bertuliskan Angka 1 Hebohkan Warga Palembang, Dijual Rp 1 Miliar
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Menpan RB menerbitkan peraturan baru terkait peserta yang berhak mengikuti SKB.
Peraturan baru itu diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.