CPNS 2018
Sistem Rengking SKD Seleksi CPNS 2018 Diambil Nilai Terendah 255, Download di Sini Aturan Lengkapnya
Sistem Rengking SKD Seleksi CPNS 2018 Diambil Nilai Terendah 255, Download di Sini Aturan Lengkapnya
Sistem Rengking SKD Seleksi CPNS 2018 Diambil Nilai Terendah 255, Download di Sini Aturan Lengkapnya
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah resmi telah mengeluarkan aturan terkait sistem perengkingan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Dalam aturan tersebut terdapat aturan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara. "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.
Sementara itu lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 sistem perengkingan diambil nilai kumulatif SKD paling rendah 255.
Untuk selengkapnya Download Perman Nomor 61 Tahun 2018 di Sini