Berita Palembang

Besok 1.500 Sopir Angkutan Truk Batu Bara Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Ini Tuntutannya

Aksi protes larangan angkutan truk batu bara akan dilakukan para sopir dan sejumlah perwakilan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11/2018)

Sripo/ Beri Supriyadi
Kondisi arus lalulintas di Jalinsum Indralaya-Prabumulih tepatnya di kilometer 32 Timbangan Indralaya nampak lengang setelah dikeluarkan kebijakan larangan truk batubara melintas jalan umum 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aksi protes larangan angkutan truk batu bara akan dilakukan para sopir dan sejumlah perwakilan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11/2018).

Sebanyak 1.500 sopir angkutan batubara akan melakukan aksi damai sekaligus menginap di kantor orang nomor satu di Sumsel ini.

Koordinator Aksi, Satria mengatakan, massa nantinya yang turut serta dalam aksi tersebut meliputi dari kalangan sopir batubara dan masyarakat dari Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang.

Aksi yang akan dilakukan pada 21-28 November nanti, untuk menyikapi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018.

Peraturan itu tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November lalu.

Baca: Pasangan Suami Istri asal Muba Meninggal, Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Palembang-Betung Km 57

Baca: Kabar Buruk Bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemkot Prabumulih, Sebagian Akan Dipecat Pemerintah

Kebijakan Gubernur Herman Deru direspon oleh sopir angkutan batubara, yang meminta aturan tersebut juga diterapkan bagi angkutan kayu.

“Menurut kami angkutan kayu log bahkan lebih meresahkan masyarakat pengguna jalan,"

"Seperti membuat kemacetan dan tonase yang melebihi kapasitas,” jelasnya, Selasa (20/11/2018).

Ia menilai, kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum dinilai sangat merugikan para sopir.

Hal ini berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan di Sumsel.

Lantaran, para sopir tidak dapat menghidupi keluarganya.

Baca: Sinetron Cinta Suci : Ronny Meninggal Dunia ?, Ini Momen Irish Bella dan Ammar Zoni Sholat Bareng

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online, Sofyan Teriak Minta Ampun Malah Kepalanya Terus Diinjak

"Kalau menganggur bagaimana menghidupi keluarga sehingga tambah melarat kami para sopir," tegasnya.

Dengan banyaknya keluarga yang melarat tentu menyumbang angka kemiskinan di Sumsel.

Karena itu, ia berharap dengan aksi damai ini ditemukan solusi yang tepat terkait persoalan ini.

Menurutnya, jalur khusus ini belum memadai, sehingga sembari menunggu. pihaknya berharap diberikan kesempatan menggunakan jalan umum.

"Kami juga akan menginap sampai bertemu dengan Gubernur Sumsel untuk mendengarkan kejelasannya."

"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," harap Satria.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru mempersilahkan para sopir dan lain sebagai untuk melakukan aksi.

Bahkan, dirinya pun mengizinkan jika para sopir saat ingin menginap di Pemprov Sumsel.

"Nanti saya akan jelaskan mengapa keputusan ini dapat keluarkan," katanya.

Baca: Lirik Lagu dan Chord (Kunci) Gitar Lagu Via Vallen Pak Polisi Sempat Dipermasalahkan sang Pencipta

Baca: Kuota CPNS Tidak Terpenuhi, Pemkab Muratara Surati Panselnas

Ia menjelaskan, kebijakan larangan angkutan batubara ini sesuai dengan aturan Minerba yang dikeluarkan Kementrian ESDM.
Diantaranya, wajib menyediakan jalan khusus.

Selain itu, dampak dari angkutan batubara ini yaitu kemacetan. Terlebih lagi dirinya sudah sering menerima keluhan kemacetan akibat kendaraan batubara.

"Kita akan cari jalan keluarnya, pasti ada solusi terbaik bagi para sopir. Meski membawa angkutan batubara dengan kebijakan baru tersebut," ungkap mantan Bupati Oku Timur dua periode itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved