Kasus Baiq Nuril - Ini Pendapat Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakkan Hukum, Tak Keadilan
Kasus Baiq Nuril - Ini Pendapat Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakkan Hukum, Tak Keadilan
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Baiq Nuril - Ini Pendapat Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakkan Hukum, Tak Keadilan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di media sosial, Twitter, pada Senin (19/11/2018).
"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.
Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi."
Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.
Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.
Usaha Baiq Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan.
Baiq Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.
Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan hukum di Negera Kesatuan Repebublik Indonesia (NKRI) sudah bagus.
TONTON JUGA
Menurut Mahfud MD pelaksanaanya saja yang belum baik.
"Tapi pelaksanaannya kurang bagus, Kita usahakan agar terus membagus," tulis Mahfud MD.
Dalam kasus Baiq Nuril, Mahfud MD menegaskan pengadilan hanya menegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegekkan hukum (formal)," tulis Mahfud MD.
Namun Mahfud MD merasa pengadilan yang menangani kasus Baiq Nuril tidak menegakkan keadilan (substansial).