Berita Selebriti

Sita Instagram Ahmad Dhani, Polisi Turut Amankan Satu Benda Ini dari Rumah Mewahnya, Bukti Penting !

Tak hanya menyita akun instagram Ahmad Dhani, Pihak Kepolisian Polda Jatim turut membawa satu benda Ini

kolase/instagram Ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik 

Dhani juga bersama saksi pembanding yang diajukannya kepada penyidik.

"Saya serahkan barang bukti (handphone)," ucap Dhani.

Dhani memaparkan terkait mendatangkan saksi ahli pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Kominfo sebagai pembanding.

"Ada satu orang saksi ahli dari Kominfo," ungkapnya.  

Penasihat hukum Aldwin Rahadian mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik yaitu saki ahli ITE dari Kominfo, Teguh Afriyadi

ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan (akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah) dan ahli bahasa bidang lingusistik forensik Dr Andika Dutha Bachari (akademisi Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung).  

Menurut Dhani, saksi ahli ITE yang dihadirkansatu di antara penyusun Undang-undang ITE. Pihaknya, optimistis saksi ahli yang dibawanya ini mampu mematahkan pendapat saksi ahli dari penyidik.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 terkait UU ITE terkait pencemaran nama baik. 

Sebelumnya diketahui musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Setelah mendapat kabar tersebut, Dhani merasa heran dengan status tersangkanya.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).

Suami dari Mulan Jameela ini juga menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.

Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved