CPNS 2018

Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Tes Ulang SKD CPNS 2018, Ini Alasan dan Solusi Pemerintah

Menpan RB Syafruddin menjelskan, saat ini panitia seleksi nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut

Tribunsumsel
Jadwal dan lokasi tes SKD sistem CAT CPNS 2018 

Tidak Ada Anggaran, Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Tes Ulang CPNS 2018

TRIBUNSUMSEL.COM-Banyak peserta gugur tes Seleksi Kompetens Dasar (SKD) CPNS 2018 lantaran tak tembus passing grade.

Kemudian muncul wacara dua opsi sebagai solusi tidak terpenuhinya kuota formasi di sejumlah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin menegaskan tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Syafruddin menambahkan, saat ini panitia seleksi nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Baca: Promo Terbaru Beli Travel Bag dan Koper untuk Liburan Tahun Baru 2019 di ACE Hardware

Baca: Rencana Pembangunan Jembatan Selat Bangka (Sumsel-Babel) Segera Terealisasi, Mirip Suramadu

Nantinya, akan ada peraturan menteri yang akan dibuat terkait solusi yang direkomendasikan oleh Panselnas.

"Hasil dari panselnas nanti akan dijadikan permen. Tapi bukan kita yang menggodok," kata Syafruddin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru.

Kebijakan untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama, yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Baca: HUT Brimob ke-73: Kisah Briptu Riky Yakub , Satu-Satunya Anggota Brimob dari Suku Baduy

Baca: Thailand vs Indonesia di Piala AFF 2018 : Persentase Kemenangan Timnas Indonesia Hanya 18 Persen

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan.

Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved