Caleg 2019
KPU Akan Umumkan Nama 40 Caleg Eks Koruptor di Situs Ini
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam rangka sosialisasi ke masyarakat
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam rangka sosialisasi ke masyarakat.
Rencana tersebut, hingga kini masih dalam pembahasan.
"Belum dibahas, baru koordinasi dengan KPK kemarin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Baca: Jokowi Sebut Politkus Genduruwo, Sekjen PSI: Rakyat Akan Lihat Wajah Genderuwo dalam Bentuk Lain
Rencananya, nama-nama caleg eks koruptor itu diumumkan di situs KPU.
Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU terkait nama-nama caleg eks koruptor.
Nantinya, KPU tidak hanya mengumumkan nama caleg, tetapi juga dapil calon, partai, dan lembaga yang akan diwakili oleh caleg itu, baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.
Baca: Menangis Tahu Dewi Perssik Dijahati Rosa Meldianti, Putra Semata Wayang Ancam Lakukan Ini
Hasyim melanjutkan, nama-nama caleg eks koruptor juga memungkinkan untuk diumumkan di media massa.
Tetapi, itu bukan kewajiban KPU.
Ia juga memastikan, KPU tak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Diramal Makin Keruh, Aksi Saling Lapor Dewi Perssik dan Rosa Meldianti, Keponakan Terancam Hal Ini
Menurut Hasyim, publikasi di TPS dikhawatirkan justru akan jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor.
"(Jika diumumkan di TPS) nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzalimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," terang Hasyim.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno di KPU nanti.