Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel : 2.000 Truk Angkut 3,5 Juta Ton Batubara Lewat Jalan Umum
Para pengusaha batubara di Sumsel untuk saat ini tak mempunyai pilihan lain, terpaksa harus melewati jalur khusus Servo Lintas Raya
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum, telah dicabut.
Para pengusaha batubara di Sumsel untuk saat ini tak mempunyai pilihan lain, terpaksa harus melewati jalur khusus Servo Lintas Raya milik PT Titan Infra Energy.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel (APBS), Andi Asmara mengatakan, membangun usaha ini tidak mudah, butuh persiapan yang panjang dan tentunya investasi yang besar.
Termasuk untuk membangun jalan khusus sendiri bagi pengusaha sebab kemampuan setiap pengusaha itu berbeda-beda.
Baca: Live Streaming (TV Online RCTI) Juventus vs Man.United Liga Champions (UCL), Menang Juventus Lolos
Baca: Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Korban Penumpang Lion Air PK-LQP JT 610, Tergantung Faktor Ini
"Kami sebenarnya masih membutuhkan jalan umum, jadi belum siap untuk setop secara keseluruhan. Idealnya kami butuh waktu, tapi Pergub itu sendiri sudah mulai berlaku tanggal 8 November," ujar Andi usai audiensi bersama Gubernur Sumsel, di Pemprov Sumsel, Rabu (7/11/2018)
Lebih lanjut ia mengatakan, memang pihaknya ada rencana untuk membangun jalan khusus batubara.
Pembangunan jalan khusus batubara sudah jalan sejak dua tahun lalu namun belum selesai.
Ditargetkan selesai 2019. Untuk jalan yang sedang dibangun sepanjang 150 km.
"Untuk itu kami setuju-setuju saja. Apalagi PT Titan Infra Energy katanya siap untuk menampung batubara 3,5 juta ton yang diangkut ke Palembang."
"Selain jalan, termasuk dermaga dan fasilitas timbangan juga sudah cukup layak," katanya.
Baca: Nilai Tukar Rabu (7/11) Ditutup Pada Posisi Rp 14.590 Dolar Amerika
Baca: Hebat Mana, Smartphone Honor 8X atau Redmi Note 6 Pro dan Xiaomi Mi 8 Lite, Cek Spesifikasi Harga
Ia menjelaskan, total batubara yang yang produksi melalui APBS ini 15 juta ton per tahun.
Pengusaha yang menggunakan angkutan batubara sebanyak 3,5 juta ton batubara yang diangkut melalui jalan umum.
Untuk truk sendiri mencapai 2.000 truk, namun itu terbagi ada yang ke Palembang dan juga ke Epi di Ogan Ilir.
Menurutnya kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut harus dipatuhi.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Sumsel beberapa hal, salah satunya pengaturan ulang jalur khusus ini seperti bongkar muat dan lain sebagainya karena berpotensi menjadi hal negatif kedepannya.
Apalagi, dengan dialihkannya ke jalur khusus tersebut hanya menggunakan satu dermaga, artinya ada sekitar lima dermaga yang dihentikan operasionalnya.
Baca: Hasil Drawing Piala Asia U-23 2022 : Timnas Indonesia Tergabung di Grup K Bersama Tim Kuat ASEAN
Baca: Legenda Timnas Brasil Ronaldinho dan Kisah 5 Mantan Pemain Sepak Bola Terkenal yang Bangkrut
Dermaga yang selama ini duganakan diantaranya Dermaga Mariana, Dermaga Epi, Dermaga Gandus dan lainnya.
"Kalau persoalan biaya, untung dan ruginya kami belum bisa menyampaikannya, kami belum tahu karena masih kami jajaki."
"Biaya yang dikeluarkan dengan jalur khusus maupun jalur umum pun tidak begitu berbeda," ungkapnya.
Merekapun berharap kebijakan baru ini tidak terlalu berpengaruh bagi para transportir dan apalagi sopir angkutan.
Artinya dampak dicabutnya Pergub ini, diharapkan tak besar bagi APBS maupun pegawai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nelson Firdaus mengatakan, setelah Pergub tersebut resmi dicabut maka truk-truk yang selama ini dikeluhkan masyarakat dialihkan menggunakan jalur khusus Servo.
Namun, jika nantinya masih ada yang melintasi jalan umum akan diberi sanksi.
"Jadi sanksinya bisa ditilang, dikandangkan dan dikembalikan ketempat asal muat. Kalau untuk tilang tergantung dari pelanggaran yang dilakukan, sanksinya mulai dari Rp150 Ribu-Rp 500 Ribu," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengantisipasi kebijakan ini juga pihaknya sudah menyurati sejumlah kabupaten dan Polres serta Denpom agar bekerjasama saat pelaksanaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ketua-asosiasi-pertambangan-batubara-sumsel-apbs_20181107_182252.jpg)