Pemilu 2019
Bawaslu Putuskan Luhut dan Sri Mulyani Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu Soal Pose Satu Jari
Bawaslu RI menyimpulkan Menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Tidak melakukan perbuatan melanggar pidana pemilu dan bukan pelanggaran pemilu
"Klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018, dan juga klarifikasi kepada KPU pada hari yang sama," kata Abhan.
Setelah mendengarkan keterangan Pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu kemudian berupaya meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Oktober.
Adapun kedua terlapor kemudian meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi, dan akhirnya dapat hadir memenuhi panggilan pada tanggal 2 November 2018.
Mengingat penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 6 November 2018.
Maka, Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu pada tanggal 5 November 2018 dan didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana Pemilu, dan bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pose 1 Jari, Bawaslu Nyatakan Luhut dan Sri Mulyani Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu,