Tiga Polisi Ini Ditilang Sesama Polisi Gara-gara Tak Bawa STNK Saat Terjaring Operasi Zebra
Tiga Polisi Ini Ditilang Sesama Polisi Gara-gara Tak Bawa STNK Saat Terjaring Operasi Zebra
TRIBUNSUMSEL.COM, SITUBONDO - Tiga Polisi Ini Ditilang Sesama Polisi Gara-gara Tak Bawa STNK Saat Terjaring Operasi Zebra
Gara-gara tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tiga anggota polisi terjaring operasi Zebra Semeru 2018.
Razia kendaraan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana bersama Kasi Propam Ipda Budiarto, dipintu masuk Mapolres Situbondo dengan sasaran seluruh anggota Polres yang membawa kendaraan bermotor.
Setiap anggota polisi yang akan masuk ke Mapolres tak luput dari pemeriksaan anggota Propam, diantaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, melalui Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya, akan tetapi anggota polisi juga menjadi sasaran pemeriksaan.
"Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa ” ujar AKP Hendrix K. Wardana
Kasat Lantas juga menyampikan pesan Kapolres, bahwa personil Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas sehingga internal Polres Situbondo dilakukan razia dan penertiban yang dilakukan tanpa pemberitahuan.
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Budiarto, SH mengatakan, ketiga anggota polisi yang terjaring razia san tidak membawa STNK diberikan tindakan tegas berupa Tilang.
“Aanggota yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada “ tegas Ipda Budiarto.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 30 Oktober hingga tanggal 12 Nopember 2018. ( Surya/ Izi hartono)
Operasi Zebra 2018: Ini Jadwal Operasi dan Jenis Pelanggaran Pengendara yang Bakal Kena Razia
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Razia lalu lintas dalam program Operasi Zebra 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Razia akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018 atau selama 14 hari (2 pekan).
Kepala Satuan Lalulintas Palembang, Kompol Andi Baso Rahman menyampaikan, operasi Zebra ini dilakukan untuk semua jenis kendaraan, baik yang beroda dua atau roda empat.
"Tak hanya motor, dan mobil ya kita razia tapi mobil-mobil besar yang mengangkut muatan juga kita periksa, kalau melanggar atau surat-surat tidak lengkap, yah kita amankan tanpa terkecuali," ujarnya, Minggu (28/10/2018).