Laura Lazarus -- Mantan Pramugari Lion Air Ceritakan Pengalaman 2 Kali Alami Kecelakaan Pesawat
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang membawa lebih dari 180 penumpang termasuk pilot,
Pasal tersebut berbunyi:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara".
Lalu, apa saja ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat?
Melansir dari Intisari Online (29/10/2018), berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:
Penumpang Meninggal
Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Sementara untuk penumpang yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/ atau bandara transit), ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 500 juta untuk setiap penumpang.
Cacat Tetap
Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan pesawat, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Cacat tetap adalah kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal.
Seperti hilangnya tangan, kaki atau mata.
Pengertian cacat tetap di sini juga termasuk cacat mental.
Cacat tetap sebagian
Pengertian cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas.
Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.