Seleksi CPNS 2018
Kemenristekdikti Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Lihat di Sini
Lama dinanti, akhirnya ada berita gembira dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
TRIBUNSUMSEL.COM-Lama dinanti, akhirnya ada berita gembira dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristek Dikti).
Rencananya mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 pada hari ini, Rabu (30/10/2018).
Kemenristek Dikti kemudian mengeluarkan surat resmi kembali yang mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi ditundalagi menajdi tanggan 30 Oktober.
Namun ditunda lagi menjadi 31 Oktober 2018.
"Kami mohon maaf atas penundaan jadwal tersebut," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti Ari Hendrarto Saleh dalam keterangan tertulis.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Kemenag Bocorkan Jadwal SKD CPNS 2018
Pelamar, lanjut Ari, diminta untuk memantau informasi melalui laman resmi CPNS Kemenristek Dikti, yaitu cpns.ristekdikti.go.id.
Kompas.com telah menghubungi pihak Kemenristek Dikti untuk mengonfirmasi terkait waktu pengumuman, tetapi belum mendapatkan jawaban. Surat resmi ini diunggah di situs resmi Kemenristek Dikti.
Surat bernomor 52302/A2/KP/2018 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Berikut bunyi suratnya: Bersama ini kami informasikan kepada seluruh pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018,
bahwa dikarenakan terjadi gangguan teknis dalam sistem verifikasi SSCN yang berakibat pada tertundanya proses verifikasi, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi ditunda menjadi Rabu, 31 Oktober 2018.
Kami mohon maaf atas penundaan jadwal tersebut.
Kepada seluruh pelamar kamu mohon untuk selalu memantau informasi terkini mellaui laman cpns.ristekdikti.go.id
Demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tes SKD
Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, tahap selanjutnya secara umum adalah tes seleksi kompetensi dasar (SKD).