Berita Prabumulih
Resedivis Ini Curi Isi Rumah Perwira Polres Prabumulih, Bawa Kabur Uang Operasional Rp 30 Juta
Pria yang telah empat kali keluar masuk penjara ini diringkus polisi akibat ulahnya yang nekat membongkar rumah dinas perwira Polres Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Fajar Novriansyah (30 tahun) seorang resedivis kasus pencurian keok "diterjang" timah panas petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Pria yang telah empat kali keluar masuk penjara ini diringkus polisi akibat ulahnya yang nekat membongkar rumah dinas perwira Polres Prabumulih dan membawa kabur barang berharga serta uang operasional anggota.
Warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur nekat membobol rumah itu ketika ditinggal penghuni yang sedang dinas luar.
Fajar terpaksa dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan ketika akan diringkus di cafe Radit Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (29/10/2018).
Baca: Perjuangan Yuliana Ikut Tes CPNS 2018, Datang dari Muba dan Patungan Bayar Hotel Bersama 3 Temannya
Baca: Satria Remaja Tewas saat Gagalkan Begal di OKU Terima Penghargaan di Peringatan Sumpah Pemuda
Dari tangan Fajar, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 tas hitam, 1 kunci, 5 cincin akik dan 1 topi hitam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman dan Kasat Intel, AKP Adi Sapril mengungkapkan pelaku diketahui merupakan orang yang dipercaya melakukan perbaikan rumah.
Fajar memegang kunci rumah itu karena bekerja sebagai freelance di rumah korban.
Tetapi Fajar berani melakukan pencurian ketika rumah ditinggal dinas luar ke Mabes Polri bersama anggota lainnya.
"Pelaku masuk rumah menggunakan kunci rumah dan membongkar pintu kamar dan mengambil uang tunai milik organisasi Rp 30 juta, laptop dan barang berharga lainnya," tegas Kapolres.
Baca: 1 Keluarga di Pesawat Lion Air, Keluarga Dokter Gigi Wita Berharap Ada Keajaiban
Baca: Viral Curhatan Kekasih Pramugari Lion Air JT 610 Jatuh di Tanjung Karawang, Aku Tunggu Kamu
Kapolres mengungkapkan, atas peristiwa itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hendak kabur ke luar kota.
Tanpa pikir panjang pihaknya melakukan pengejaran.
"Saat akan diringkus pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diambil tindakan (tembak-red) dibagian betis kanan," ungkapnya.
Tito mengatakan, atas perbuatannya pelaku Fajar Novriansyah akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku akan dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku buron masih dalam pengejaran petugas kami," bebernya.
