Operasi Zebra 2018

Operasi Zebra 2018: CCTV Akan Pantau Pengendara, Pelanggar ini Paling Diincar

Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas(CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).

SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHR
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM-Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas(CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).

Jadi nanti pada 1 November 2018, E-TLE akan efektif menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga : Kreatif, Polantas Cover Lagu Su Sayang Untuk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas

Adapun kawasan yang terpantau kamera E-TLE, sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan.

Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.

Berhenti di depan garis stop, salah satu pelanggaran di E-TLE
Kompas.com
Berhenti di depan garis stop, salah satu pelanggaran di E-TLE

Dari akun @tmcpoldametro, dijelaskan mekanisme dari penindakan bagi pengguna jalan yang tertangkap kamera E-TLE.

Jadi pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan diverifikasi jenis pelanggarannya oleh petugas back office di Road Traffic Management Corporation (RTMC) Polda Metro Jaya.

Ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh E-TLE, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Baca Juga : Belajar Lapang Dada dari Kisah Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Joshua Suherman

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan via PT Pos Indonesia.

Proses pengiriman konfirmasi tersebut, setelah 3 hari pelanggaran dilakukan.

Di dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, juga ada foto bukti pelanggaran lalu lintas.

E-TLE menindak pelanggaran melawan arus
Kompas.com
E-TLE menindak pelanggaran melawan arus

Penting nih bagi yang dikirimi surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

Bahwa pelanggar harus melakukan konfirmasi menerima surat pelanggaran yang sudah dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved