Berita Baturaja

Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa 89 Desa di OKU Berakhir, Target Penggantian Akhir 2018

Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 89 desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), telah berakhir masa bakti

Tribunsumsel.com/Farlin Addian
Ilustrasi : Proses berlangsungnya pemilihan perangkat desa di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA–Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 89 desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), telah berakhir masa bakti.

Ditargetkan, sampai akhir tahun 2018, seluruh pemerintahan desa telah selesai melaksanakan proses penggantian dan pengisian untuk kepengurusan BPD periode berikutnya.

Kepala Pemberdayaan Pemerintah Desa (OKU) Ahmad Firdaus melalui Kasi Kerjasama Antar Desa, Ahmad Basil SE mengatakan, 89 desa yang sudah habis masa jabatan BPD berasal dari 8 kecamatan.

Sebanyak 6 kecamatan telah melapor.

Baca: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kodim 0418 Palembang Gelar Ikrar Pemuda Milenial Indonesia

Baca: Mengenal The Heart Technique, Cara Mengatasi Anak Mudah Marah dan Takut Bicara di Depan Umum

Hanya saja, saat ini belum direkap berapa jumlah desa yang sudah selesai proses pergantian BPD.

“Akhir tahun 2018 ditarget seluruhnya selesai,” ucap Basil, kemarin (28/10).

Proses mekanisme pergantian BPD yakni, ada dua.

Pertama dengan proses pemilihan langsung. Ada juga yang menggunakan cara musyawarah.

Artinya proses pengisian jabatan BPD berdasarkan kesepakatan dan musyawarah desa.

Sedangkan untuk jumlah BPD berdasarkan aturan jumlah minimal 5 orang untuk jumlah penduduk desa dibawah 3000 jiwa.

Sedangkan untuk jumlah desa yang penduduk antara 3.000 sampai 7.000 jiwa anggota BPD bisa sebanyak 7 orang.

Sedangkan untuk unsur perempuan, wajib diisi minimal 1 orang.

Baca: 6 Tahun Pacaran, Perempuan Ini Hadiri Pernikahan Kekasihnya dengan Perempuan Lain Tanpa Kata Putus

Baca: Bupati Muba Dodi Reza Alex Terima Piagam Penghargaan dari MURI di Hari Sumpah Pemuda

Lebih dari itu, maka disebut perwakilan wilayah/dusun. Saat ini, lanjutnya, masih ada desa yang masih dalam proses pengisian.

Sedangkan untuk kecamatan yang sudah dilantik pengurus BPD yakni di Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Yakni di Desa Negerisindang, Lubuk baru, Kungkilan, Penyandingan, Bandar, Lubuk Leban, Tungkujaya.

Pelantikan pengurus BPD sambungnya biasanya dilakukan oleh camat. Sedangkan untuk SK pengurus BPD langsung oleh Bupati OKU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved