Mau Buat atau Perpanjang Paspor Tapi Malas Keluar? Sekarang Sudah Bisa Online, Ini Caranya
Mau Buat atau Perpanjang Paspor Tapi Malas Keluar? Sekarang Sudah Bisa Online, Ini Caranya
TRIBUNSUMSEL.COM - Mau Buat atau Perpanjang Paspor Tapi Malas Keluar? Sekarang Sudah Bisa Online, Ini Caranya
Mau pergi ke luar Negeri tapi malas untuk mengurus paspor yang harus diperpanjang?
Saat ini membuat paspor atau memperpanjang paspor tidak seribet seperti dulu sebelum adanya sistem online.
Kini, membuat atau memperpanjang paspor sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Hal ini tentu berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana seorang yang ingin membuat paspor harus datang ke kantor imigrasi terdekat.
Lalu mengambil nomor pendaftaran dan mengantre.
Saat ini sudah dipersingkat menjadi sangat efesien dengan sistem antrean paspor online.
Adapun cara-cara pembuatan nomor paspor online :
1. Membuka website https://antrian.imigrasi.go.
2. Klik "Antrian Paspor Online"
3.Kamu akan masuk ke halaman utama Antrian Paspor Online.
4. Klik "Pendaftaran" untuk pemohon yang belum memiliki akun dan silahkan "Login" bagi pemohon yang sudah memiliki akun.
5. Silahkan mengisi Registrasi form. -User name, - Password, - Nomor Induk Kependudukan (KTP), - Telephone, - E-mail (yang aktif), - Alamat.
6. Klik "Simpan"
7. Sistem akan mengirimkan e-mail konfirmasi, silahkan cek e-mail kamu untuk melakukan Konfirmasi Pendaftaran.
8. Silahkan Login/masuk jika kamu sudah memiliki akun (Akun diisi oleh user name yang telah didaftarkan).
9. Setelah login kamu bisa memilih kanim yang akan dipilih untuk mendaftar online dengan cara klik "buat permohonan" -kantor imigrasi kelas 1 Palembang.
10. Setelah klik "buat Permohonan" sikahkan mengisi "Registrasi Permohonan Antrian" - Pilih tanggal kedatangan, - Pilih waktu kedatangan, - Pilih jumlah pemohon (maksimal 5 orang dalam 1 keluarga).
11. Klik "Lanjut"
12. Sikahkan mengisi : - Rwgistrasi Wizard, - Nama Antrian ,- NIK ,- Keterangan.
13. Klik "Next" dan "Finish"
14. Jika kamu sudah berhasil mengajukan permohonan Online silahkan "cek e-mail" atau klik "menu daftar permohonan" untuk melihat kode booking atau QR code permohonan kamu untuk melihat untuk melihat kode QR-code silahkan klik "Kode Antrian"
15. Silahkan perlihatkan "Kode Antrian" atau QR-code pada petugas Counter chek-in untuk mendapatkan "No.Antrian"
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran online :
1. Masuk alamat website yang benar.
2. Pilih waktu kedatangan.
3. Kode booking/verifikasi kedatangan.
4. Harap datang 15 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan .
5. Membawa dokumen asli beserta fotocopy ukuran A4.
Biaya pembuatan atau perpanjang paspor dikenakan sebesar Rp 355.000