BPKB Hilang Tapi Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ternyata Begini Caranya
BPKB Hilang Tapi Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ternyata Begini Caranya Bayar pajak kendaraan bermotor sebenarnya urusan yang mudah
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM - BPKB Hilang Tapi Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ternyata Begini Caranya
Bayar pajak kendaraan bermotor sebenarnya urusan yang mudah, tinggal datang ke Samsat, bawa persyaratan, ikuti prosedur, selesai.
Namun bayar pajak menjadi susah kalau BPKB hilang.
Nah.. Bagaimana cara mengurus membayar pajak kendaraan dengan kondisi BPKB kendaraan hilang? Apakah bisa?
Kepada Tribun, Kasubdit Reg Iden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Dwi Hartono mengatakan untuk mengurus pajak kendaraan, harus mengurus dulu BPKB yang hilang.
Untuk mngurus BPKB yang hilang, perlu ada persyaratan yakni yang bersangkutan melapor polisi atas kehilangan BPKB tersebut.
Masukkan ke media massa yang terbit di wilayah tempat tinggal Anda untuk diterbitkan, yang isinya mengumumkan adanya kehilangan BPKB tersebut, selama tiga bulan.
Setelah syarat ini dipenuhi, baru nanti datang ke Ditlantas Polda Sumsel untuk mengurus BPKB yang hilang dan langsung memperpanjang STNK di samsat setempat.(ard)
Akun Instagram Ini Beberkan Cara Bedakan BPKB Asli dan Palsu, Hati-hati!
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada penghujung akhir tahun lalu,
Indonesia dihebohkan dengan kasus penemuan pemalsuan dokumen berupa BPKB.
Yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengakibatkan sejumlah pegadaian tertipu hingga ratusan juta.
Karena secara kasat mata dokumen-dokumen tersebut terlihat asli.