Berita Lubuklinggau

Polisi Ringkus Bandit Pernah Terlibat Kasus Pecah Kaca dan Pencurian Motor di Lubuklinggau

Petualangan Rian Pebri alias Are (27), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pecah kaca di Lubuklinggau, berakhir

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Rian Pebri alias Are (27), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pecah kaca mobil keok ditangkap unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuklinggau Barat. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Petualangan Rian Pebri alias Are (27), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pecah kaca di Lubuklinggau, berakhir.

Rian diringkus unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuklinggau Barat.

Rian ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Letkol Atmo Rt 06 Kelurahan, Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Ketika itu ia sedang nongkrong bersama lima temannya Jumat (19/10/2018) pukul 02.00 WIB.

Penangkapannya dilakukan atas laporan Welhendra (35) tetangganya sendiri pada 14 Agustus 2018.

Baca: Otak-atik dan Hitungan Sriwijaya FC Lolos dari Ancaman Degradasi Liga 1, Ini Penjelasan Tim SAR

Baca: PSSI Tunjuk Bima Sakti Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2018

Rian dilaporkan telah mencuri motor honda Beat warna merah milik tetangganya.

Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sopian Hadi menuturkan saat itu Rian masuk ke rumah Welhendra bermodalkan obeng, mendongkel jendela depan rumahnya.

"Saat jendela terbuka Rian bersama sama temannya Ojek (Dpo) masuk ke rumah. Lalu mengambil motor Honda Beat warna merah milik Welhendra," kata Sopian pada awak media, Minggu (21/10/2018).

Rian membawa motor tersebut ke rumahnya, disana mereka melepaskan plat motor dan membuangnya ke parit.

Lalu motor di bawa Ojek ke arah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara untuk dijual.

Baca: Belasan Tahun Kerja, Sifat Asli Syahrini Dibongkar Asisten di Depan Ruben Onsu, Simak Pengakuannya

Baca: Berita Sriwijaya FC Terbaru, Herman Deru Bentuk Tim SAR Langkah Penyelamatan dari Ancaman Degradasi

"Hasil penjualan Rian mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu, uang tersebut digunakannya untuk bermain warnet dan membeli sabu-sabu" terangnya.

Hasil pemeriksaan dan pengakuan Rian, ia mengakui ternyata telah melakukan tindak pidana curat di dua tempat di kelurahan Bandung kiri.

Pertama di rumah Welhendra mengambil satu motor honda beat warna merah.

Kemudian ditempat Dewi Sartika ia ambil satu motor supra X 125.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved