Berita Selebriti
Sepanjang 2018, Ini Rentetan Kasus Ahmad Dhani, 2 Kasus Sudah Berstatus Tersangka
Ahmad Dhani kembali menyandang status baru sebagai tersangka ujaran kebencian setelah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
Sepanjang 2018, Ini Rentetan Kasus Ahmad Dhani, 2 Kasus Sudah Berstatus Tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahmad Dhani kembali menyandang status baru sebagai tersangka ujaran kebencian setelah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Ahmad Dhani pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus, setelah diduga melakukan ujaran kebencian.
Dilansir dari TribunJAtim.com, Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto bersama sejumlah rekannya melaporkan politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018) lalu.
Baca: Sebelum Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani Juga Pernah Tersangka Kasus yang Sama
Edi mengatakan, pihaknya kecewa lantaran Dhani tak mau keluar dan malah nge-vlog saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Baca: Cara Beli Online dan Manual Tiket Nonton Pertandingan Piala Asia U-19, Harga Paling Murah Rp 50 Ribu
Dalam vlognya itu, lanjut Edi, intinya Dhani mengatakan massa yang demo di depan Hotel Majapahit adalah idiot.
Menurutnya, kata idiot itu akhirya berbuntut pada pelaporan dari kelompok Koalisi Elemen Bela NKRI ke Polda Jatim.

"Orang-orang di depan hotel, termasuk saya dikatakan idiot, saya saat itu berada di depan hotel," tegas Edi sast dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Jumat (31/8/2018) lalu.
Akhirnya, pada Kamis (18/10/2018) Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggi; Ahmad Dhani.
Baca: Sidang Mediasi Cerai Angel Lelga-Vicky Prasetyo, Ini Ungkapan Angel Agar Putusannya Verstek
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Tersangkut Kasus Penipuan
Sebelumnya, Polda Jatim juga sudah menerima laporan warga Sidoarjo, bernama Zaini Ilyas melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Zaini melaporkan Dhani pada Rabu (26/9/2018) lalu.
Arif Fathoni, selaku kuasa hukum Zaini Ilyas membeberkan, kasus itu berawal dari masalah utang piutang.
Ahmad Dhani disebut memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.
Menurut Arif, saat itu Ahmad Dhani meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Terkait Utang, Ahmad Dhani Diduga Lakukan Penipuan dan Dilaporkan Ke Polisi
Zaini Ilyas, seorang warga Sidoarjo, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).
Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang. Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.
"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.
Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan musisi Ahmad Dhani pada Senin (15/10/2018) pagi ini.
Namun sayangnya, pentolan grup Band Dewa 19 itu justru tidak hadir.
Ujaran Kebencian Sebut Pendukung Penista Agama Bajingan
Kemudian kasus yang terjadi pada 2017 lalu ini, Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.
"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.
Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.
Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian.
Gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara.